Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
PT. Permata Geo Konsultan siap membantu para pelaku usaha dalam pengurusan berbagai perizinan lingkungan seperti AMDAL, UKL UPL, SPPL dan perizinan lingkungan lainnya