Perizinan Lingkungan

Perizinan Lingkungan

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
PT. Permata Geo Konsultan siap membantu para pelaku usaha dalam pengurusan berbagai perizinan lingkungan seperti AMDAL, UKL UPL, SPPL dan perizinan lingkungan lainnya

Mari Bicarakan Dengan Ahli Kami Untuk Solusi Bagi Proyek Anda